Analisis Yuridis Pelanggaran Hak Cipta Dalam Pembajakan Film Di Era Digital Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i3.2020Keywords:
Hak Cipta, Pembajakan Film, Era DigitalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tentang tindakan pembajakan film di era digital menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan sanksi pelanggaran hak cipta karya sinematografi menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam pembajakan film di era digital. Metode yang digunakan Penelitian ini, yaitu penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder maupun tersier kemudian semua bahan hukum tersebut dipilih dan disusun berdasarkan permasalahan yang diteliti dan dianalisis secara deskriptif analisis dengan memaparkan permasalahan yang terjadi dan menelitinya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pengaturan tindakan pembajakan film di era digital dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya pada penjelasan Pasal 40 Ayat (1) huruf m yang mencantumkan karya sinematografi sebagai salah satu jenis ciptaan yang dilindungi dimana terdapat frasa “media lainnya” memiliki makna yang sangat luas karena tidak memiliki batasan yang jelas atau jenis media yang termasuk dalam kategori tersebut, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Sanksi pelanggaran hak cipta karya sinematografi menurut Undang Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam hal pembajakan film di era digital ditentukan dalam Pasal 113. Penegakan hukum diperkuat oleh ketentuan dalam Pasal 55 dan Pasal 56 yang memberikan wewenang kepada aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelanggar, termasuk memblokir akun yang menyebarkan konten bajakan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










