Penggunaan Qiyas Pada Hakim Dalam Yurisprudensi Itsbat Nikah: Analisis Hukum Pada Putusan Pengadilan Agama Mentok Dan Nunukan
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1989Keywords:
qiyas, itsbat nikah, rechtsvinding, yurisprudensiAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan qiyas oleh hakim dalam perkara itsbat nikah melalui Putusan Pengadilan Agama Mentok Nomor 0025/Pdt.P/2019/PA.MTK dan Pengadilan Agama Nunukan Nomor 134/Pdt.P/2021/PA.Nnk. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan yurisprudensi dan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menerapkan qiyas komparatif untuk mewujudkan kepastian hukum melalui pencatatan perkawinan serta qiyas ekstensif berbasis maqashid al-syari'ah untuk melindungi hak istri dan anak. Penerapan qiyas tersebut memperkuat peran hakim sebagai penemu hukum (rechtsvinding) dan berkontribusi terhadap perkembangan hukum keluarga Islam di Indonesia. Dengan demikian, qiyas tetap relevan sebagai metode penemuan hukum dalam penyelesaian perkara itsbat nikah yang berorientasi pada keadilan substantif.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










