Keadilan Dalam Pembagian Waris: Memahami Konsep Musytarakah Dalam Hukum Waris Islam
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v1i4.198Keywords:
keadilan, waris, musytarakah, hukum, islamAbstract
Abstract
This paper examines the concept of musytarakah in Islamic inheritance law and its role in ensuring justice in the distribution of inheritance. Musytarakah allows heirs to collaborate and reach an agreement on the division of inheritance, taking into account principles of justice and equity among them. The flexibility of musytarakah allows heirs to consider various factors, such as the needs and contributions of each individual, in determining a fair division. However, it is important to respect the sharia principles laid out in the Quran and hadith to ensure the division of inheritance aligns with Islamic values. Justice, in the context of musytarakah, requires a deep understanding of Islamic teachings, cooperation among the heirs, and an agreement that prioritizes fairness and equality. The ultimate goal is to achieve a fair division of inheritance that is in accordance with the principles of justice in Islam, going beyond rigid adherence to predetermined provisions.
Keywords: justice, inheritance, musytarakah, law, Islam
Abstrak:
Tulisan ini mengkaji konsep musytarakah dalam hukum waris Islam dan perannya dalam menjamin keadilan dalam pembagian warisan. Musytarakah memungkinkan para ahli waris untuk berkolaborasi dan mencapai kesepakatan dalam pembagian warisan, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan di antara mereka. Fleksibilitas musytarakah memungkinkan para ahli waris untuk mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kebutuhan dan kontribusi masing-masing individu, dalam menentukan pembagian yang adil. Namun, penting untuk menghormati prinsip-prinsip syariah yang ditetapkan dalam Al-Quran dan hadits untuk memastikan pembagian warisan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Keadilan, dalam konteks musytarakah, membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang ajaran Islam, kerja sama di antara para ahli waris, dan kesepakatan yang mengedepankan keadilan dan kesetaraan. Tujuan akhirnya adalah tercapainya pembagian warisan yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dalam Islam, tidak hanya sekedar mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Kata Kunci: keadilan, waris, musytarakah, hukum, islam
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.