Tinjuan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sistem Komisi Dalam Program Afiliasi Pada Aplikasi Mova Cashback
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1960Keywords:
Hukum Ekonomi Syariah, komisi, afiliasi, MOVA, ju’alah, samsarahAbstract
Perkembangan teknologi digital telah mendorong munculnya berbagai platform berbasis afiliasi yang menawarkan keuntungan kepada pengguna, salah satunya melalui sistem cashback dan komisi seperti yang diterapkan pada aplikasi MOVA. Mekanisme tersebut menimbulkan kajian terkait kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah, khususnya mengenai bentuk akad, sumber perolehan komisi, serta kemungkinan adanya unsur gharar atau praktik yang menyerupai sistem pemasaran berjenjang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sistem komisi dalam program afiliasi pada aplikasi MOVA berdasarkan perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif dan metode hukum empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem komisi yang diterapkan dalam aplikasi MOVA pada dasarnya diperbolehkan (mubah), karena keuntungan yang diperoleh pengguna berasal dari transaksi belanja yang nyata dan bukan semata-mata dari perekrutan anggota baru. Dari aspek akad, mekanisme tersebut memiliki kesesuaian dengan akad ju’alah dan samsarah, yaitu pemberian imbalan atas jasa pemasaran maupun perantara dalam suatu transaksi. Selain itu, pengguna tidak dibebankan biaya pendaftaran, kewajiban deposit, maupun keharusan merekrut anggota lain. Dengan demikian, sistem komisi pada aplikasi MOVA dapat dinilai sesuai dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah selama pelaksanaannya dilakukan secara terbuka, jujur, dan objek transaksi yang digunakan bersifat halal.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










