Tanggung Jawab Hukum Notaris Terhadap Keterangan Palsu Yang Disampaikan Para Penghadap Dalam Pembuatan Akta Autentik
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1959Keywords:
notaris, akta autentik, keterangan palsu, tanggung jawab hukum, prinsip kehati-hatianAbstract
Akta autentik merupakan alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan dibuat oleh notaris sebagai pejabat umum yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan. Dalam praktik kenotariatan, sering ditemukan permasalahan berupa keterangan palsu yang disampaikan oleh para penghadap dan kemudian dituangkan ke dalam akta autentik, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai batas tanggung jawab hukum notaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum notaris terhadap keterangan palsu yang diberikan oleh para penghadap serta akibat hukum yang timbul terhadap akta autentik yang mengandung keterangan palsu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, doktrin hukum, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris pada prinsipnya hanya bertanggung jawab terhadap kebenaran formal akta, meliputi identitas para penghadap, kewenangan bertindak, kehadiran para pihak, dan pemenuhan prosedur pembuatan akta sesuai ketentuan hukum. Kebenaran materiil atas keterangan yang disampaikan oleh para penghadap menjadi tanggung jawab pihak yang memberikan keterangan tersebut. Namun, notaris dapat dimintai pertanggungjawaban administratif, perdata, maupun pidana apabila terbukti mengetahui, turut serta, atau lalai sehingga memungkinkan masuknya keterangan palsu ke dalam akta autentik. Selain itu, akta autentik yang dibuat berdasarkan keterangan palsu pada dasarnya tetap dianggap sah dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna sampai terdapat putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya. Oleh karena itu, penerapan prinsip kehati-hatian oleh notaris dan kejujuran para penghadap merupakan faktor penting dalam menjamin keabsahan akta autentik serta mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










