Analisis Hukum Hak Tanggungan Terhadap Sanda Tanah Pada Masyarakat Banjar
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1958Keywords:
Hak Tanggungan, sanda tanah, masyarakat Banjar, jaminan tanah, perlindungan hukumAbstract
Praktik sanda tanah masih banyak ditemukan dalam masyarakat Banjar sebagai mekanisme memperoleh pinjaman dengan menjadikan tanah sebagai jaminan utang. Praktik ini dilakukan berdasarkan hubungan kekeluargaan, kepercayaan, dan kebiasaan adat dengan cara menyerahkan sertifikat atau penguasaan atas tanah kepada kreditur tanpa melalui pembebanan dan pendaftaran Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik sanda tanah pada masyarakat Banjar, mengkaji penggunaan tanah sebagai jaminan yang sesuai dengan hukum positif Indonesia, serta menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi kreditur dan debitur dalam praktik jaminan tanah yang tidak didaftarkan sebagai Hak Tanggungan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik sanda tanah tidak memenuhi syarat sebagai jaminan kebendaan karena tidak melalui pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan tidak didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Akibatnya, kreditur tidak memperoleh hak preferen maupun kekuatan eksekutorial sebagaimana dimiliki oleh pemegang Hak Tanggungan. Di sisi lain, debitur juga menghadapi risiko ketidakpastian hukum terkait status tanah yang dijadikan jaminan. Meskipun praktik sanda tanah memiliki kelebihan berupa kemudahan, kecepatan, dan biaya yang relatif rendah, praktik tersebut berpotensi menimbulkan sengketa dan tidak memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi para pihak. Oleh karena itu, penggunaan tanah sebagai jaminan utang seharusnya dilakukan melalui mekanisme Hak Tanggungan sesuai ketentuan hukum positif Indonesia guna menjamin kepastian hukum, perlindungan hukum, dan tertib administrasi pertanahan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










