Analisis Hak Tanggungan Terhadap Praktek Sanda Di Masyarakat Banjarmasin
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1957Keywords:
Sanda, Hak Tanggungan, Hukum Positif, Kepastian HukumAbstract
Praktik sanda di masyarakat Banjar, khususnya di Banjarmasin, masih banyak dilakukan sebagai bentuk gadai tanah berbasis adat yang dilandasi rasa tolong-menolong dan kepercayaan antar masyarakat. Namun, praktik ini umumnya dilakukan secara lisan tanpa akta tertulis, tanpa pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta tanpa batas waktu yang jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi memicu sengketa tanah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kesesuaian praktik sanda dengan ketentuan hak tanggungan dalam hukum positif Indonesia serta bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak dalam praktik tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik sanda berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan mengkaji kelemahan hukum yang menyebabkan praktik sanda informal tetap berkembang di masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan doktrinal melalui kajian peraturan perundang-undangan, jurnal, dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik sanda tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip hak tanggungan karena tidak memenuhi unsur formalitas, spesialitas, dan publisitas. Selain itu, tidak adanya pendaftaran dan akta resmi menyebabkan lemahnya perlindungan hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pengintegrasian praktik sanda dengan sistem hukum formal agar tercipta kepastian dan perlindungan hukum tanpa menghilangkan nilai adat masyarakat Banjar.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










