Penentuan Hukum Yang Berlaku Dalam Perkawinan Campuran: Analisis Prinsip Choice Of Law Dalam Sistem Hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1956Keywords:
Perkawinan Campuran, Choice of Law, Hukum Perdata InternasionalAbstract
Perkawinan campuran merupakan salah satu bentuk hubungan hukum yang mengandung unsur asing (foreign element) karena melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewarganegaraan berbeda. Fenomena ini semakin meningkat seiring perkembangan globalisasi, mobilitas penduduk, dan interaksi lintas negara. Dalam praktiknya, perkawinan campuran menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama terkait hukum yang berlaku terhadap keabsahan perkawinan, status kewarganegaraan, hak dan kewajiban suami istri, status anak, serta akibat hukum lainnya. Oleh karena itu, diperlukan suatu mekanisme penentuan hukum yang tepat melalui prinsip choice of law dalam Hukum Perdata Internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep perkawinan campuran dalam sistem hukum Indonesia, mengkaji penerapan prinsip-prinsip choice of law, serta menjelaskan ketentuan hukum yang berlaku dalam perkawinan campuran. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, literatur Hukum Perdata Internasional, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menerapkan beberapa prinsip choice of law, yaitu lex loci celebrationis, lex patriae, dan lex domicilii dalam menentukan hukum yang berlaku terhadap perkawinan campuran. Namun, penerapan prinsip-prinsip tersebut tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh prinsip ketertiban umum (ordre public), aturan memaksa (mandatory rules), serta perlindungan hak asasi manusia. Dengan demikian, penentuan hukum dalam perkawinan campuran tidak hanya bertujuan menciptakan kepastian hukum, tetapi juga menjaga keselarasan antara hukum nasional dan hubungan hukum lintas negara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










