Analisis Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Terkait Dengan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 Dan Undang-Undang Dasar 1945
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1952Keywords:
Analisis Hukum, Regulasi Lingkungan Daerah, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, Hierarki Norma, Perlindungan LingkunganAbstract
Studi ini menganalisis kesesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Dasar 1945. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode kualitatif, penelitian ini meneliti konsistensi peraturan daerah dengan norma hukum yang lebih tinggi berdasarkan teori hierarki norma Hans Kelsen, teori supremasi hukum, dan teori perlindungan lingkungan. Temuan menunjukkan bahwa peraturan tersebut secara materiil konsisten dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 melalui penerapan prinsip-prinsip seperti tanggung jawab negara, keberlanjutan, keadilan, dan kehati-hatian. Ini juga mengatur instrumen pengelolaan lingkungan, termasuk AMDAL dan UKL-UPL, sanksi administratif, dan mekanisme partisipasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional. Selain itu, peraturan tersebut mencerminkan jaminan konstitusi di bawah Pasal 28H ayat (1) mengenai hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta Pasal 33 ayat (3) mengenai penguasaan negara atas sumber daya alam. Dari perspektif hierarki norma Kelsen, peraturan tersebut memperoleh keabsahan hukumnya dari norma-norma yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan prinsip lex superior derogat legi inferiori. Namun, pelaksanaan tetap terhambat oleh kapasitas kelembagaan yang terbatas, koordinasi antar lembaga yang lemah, dan pengawasan yang tidak memadai. Memperkuat penegakan hukum dan pengawasan oleh karena itu diperlukan untuk memastikan perlindungan lingkungan yang efektif.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










