Nikah Online Dalam Perspektif Ulama Fikih
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1947Keywords:
Nikah Online, Kesatuan Majelis Akad (Ittihad al-Majlis), Majelis Akad (Majlis al-Aqd), Perwakilan dalam Nikah (Al-Tawkil fi al-Nikah)Abstract
Perkembangan teknologi digital telah mengubah berbagai aspek kehidupan manusia secara signifikan, termasuk dalam praktik pernikahan. Nikah online merupakan fenomena kontemporer di mana akad nikah diselenggarakan melalui platform komunikasi digital seperti panggilan video. Penelitian ini mengkaji perspektif hukum para ulama fikih mengenai nikah online dengan memusatkan perhatian pada tiga persoalan krusial: (1) kesatuan majelis akad (ittihad al-majlis), (2) sesi pelaksanaan akad nikah (majlis al-aqd), dan (3) perwakilan dalam pernikahan (al-tawkil fi al-nikah). Dengan menggunakan metode penelitian kajian pustaka melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini menelaah teks-teks fikih klasik (kitab kuning) dan pendapat hukum kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ulama klasik mensyaratkan kesatuan majelis secara fisik sebagai syarat fundamental. Namun, ulama kontemporer khususnya Majma' al-Fiqh al-Islami membolehkan penggunaan teknologi dengan syarat-syarat tertentu. Dalam konteks hukum Indonesia, nikah online menimbulkan pertanyaan seputar kepastian hukum dan persyaratan pencatatan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










