Pendapatan Buzzer Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Authors

  • Muhammad Arifin Ilham Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1941

Keywords:

buzzer, ijarah, ju’alah, hukum ekonomi syariah, pendapatan digital

Abstract

Fenomena buzzer di Indonesia telah bertransformasi dari sekadar profesi kreatif menjadi instrumen kekuatan siber yang mampu memanipulasi opini publik secara masif. Di tengah pesatnya ekonomi digital, muncul ambiguitas mengenai legalitas pendapatan yang diterima oleh para aktor siber tersebut dalam perspektif Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum pendapatan buzzer melalui lensa akad Ijarah dalam Hukum Ekonomi Syariah (HES). Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif dan teknis analisis deskriptif-analitis. Data bersumber dari literatur klasik fikih muamalah, Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017, serta dokumen kontrak jasa digital terkait.Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktivitas buzzer secara struktur memenuhi elemen Ijarah al-Amal, namun keabsahan pendapatannya sangat bergantung pada variabel manfaat jasa yang dihasilkan. Terdapat hubungan kausalitas yang kuat antara muatan konten dengan status hukum upah (ujrah); apabila konten mengandung unsur kebohongan (kadzib), adu domba (namimah), atau fitnah, maka rukun manfaat yang dibenarkan syariat tidak terpenuhi, sehingga memengaruhi keabsahan akad dan status hukum pendapatan menurut perspektif hukum ekonomi syariah.Sebaliknya, jika jasa tersebut digunakan untuk edukasi dan promosi yang jujur, maka pendapatannya berstatus halal. Penelitian ini merekomendasikan strategi self-screening contract bagi praktisi digital untuk memverifikasi materi konten sebelum melakukan perikatan. Peluang dari penerapan prinsip syariah ini tidak hanya memberikan keberkahan secara teologis, tetapi juga meningkatkan kredibilitas dan nilai pasar profesi jasa informasi di era digital yang lebih beretika.

Downloads

Published

17-06-2026

How to Cite

Ilham, M. A. (2026). Pendapatan Buzzer Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(2), 2715–2725. https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1941

Issue

Section

Articles