Perbandingan Pengaturan Batas Usia Minimal Perkawinan Di Indonesia Dan Pakistan: Analisis Perlindungan Hak Anak Dan Efektivitas Penegakan Hukum

Authors

  • Ahmad Nazaruddin Pascasarjana Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Muhammad Rizqi Pascasarjana Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • M. Fahmi Al Amruzi Pascasarjana Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Anwar Hafidzi Pascasarjana Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1939

Keywords:

Batas Usia Minimal Perkawinan, Perlindungan Hak Anak, Penegakan Hukum, Indonesia, Pakistan

Abstract

Artikel ini membahas perbandingan pengaturan batas usia minimal perkawinan di Indonesia dan Pakistan serta implikasinya terhadap perlindungan hak anak dan efektivitas penegakan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan batas usia minimal perkawinan di Indonesia dan Pakistan serta implikasinya terhadap perlindungan hak anak dan efektivitas penegakan hukum. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menetapkan batas usia minimal perkawinan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan secara seragam, sedangkan Pakistan masih menerapkan pengaturan yang berbeda antarprovinsi. Pengaturan tersebut berimplikasi pada perlindungan hak anak, khususnya hak atas pendidikan, kesehatan, dan tumbuh kembang. Indonesia mengedepankan mekanisme dispensasi nikah melalui pengawasan pengadilan, sedangkan Pakistan menerapkan pendekatan pidana melalui kriminalisasi perkawinan anak. Oleh karena itu, efektivitas perlindungan hak anak tidak hanya ditentukan oleh batas usia perkawinan yang ditetapkan, tetapi juga oleh konsistensi pengaturan dan efektivitas penegakan hukumnya.

Downloads

Published

17-06-2026

How to Cite

Nazaruddin, A., Rizqi, M., Al Amruzi, M. F., & Hafidzi, A. (2026). Perbandingan Pengaturan Batas Usia Minimal Perkawinan Di Indonesia Dan Pakistan: Analisis Perlindungan Hak Anak Dan Efektivitas Penegakan Hukum. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(2), 2690–2703. https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1939

Issue

Section

Articles