Analisis Yuridis Hambatan Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Pasca Sertifikasi Halal
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1938Keywords:
Jaminan Produk Halal, BPJPH, Pengawasan Pasca Sertifikasi Halal, Sistem Jaminan Produk Halal, Perlindungan KonsumenAbstract
Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan instrumen hukum yang bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen Muslim terhadap produk yang beredar di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap produk yang telah memperoleh sertifikat halal guna memastikan keberlangsungan status kehalalannya. Namun, pengawasan pasca sertifikasi halal masih menghadapi berbagai hambatan yang memengaruhi efektivitas penyelenggaraan JPH. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan yuridis dalam pengawasan BPJPH pasca sertifikasi halal, mengkaji pelaksanaan monitoring label halal dan verifikasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), serta merumuskan rekomendasi penguatan pengawasan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan serta literatur ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan yuridis pengawasan BPJPH meliputi belum optimalnya pengaturan mekanisme pengawasan berkelanjutan, lemahnya pengaturan sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal, koordinasi antar lembaga yang belum sepenuhnya terintegrasi, serta keterbatasan sumber daya manusia dan sarana pendukung pengawasan. Pengawasan dilakukan melalui monitoring label halal dan verifikasi SJPH sebagai upaya menjaga konsistensi kehalalan produk setelah sertifikasi diterbitkan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas pengawas, optimalisasi audit dan monitoring berkala, serta penguatan sinergi antar lembaga untuk meningkatkan efektivitas pengawasan pasca sertifikasi halal. Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan hukum bagi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan produk halal di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










