Analisis Praktek Jual Beli Dengan Free Tester Di Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Authors

  • Muhammad Azizul Hakim Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1933

Keywords:

jual beli, free tester, Hukum ekonomi syariah, Fiqih Muamalah

Abstract

Jual beli yaitu kegiatan antara penjual dan pembeli yang harus dilakukan dengan suka sama suka dan tidak melanggar aturan dalam Islam. Salah satu cara yang sering digunakan pedagang adalah memberikan free tester, yaitu contoh gratis kepada ingin yang pembeli sebelum membeli. Praktik ini juga ditemukan pada penjualan buah jeruk, namun dalam pelaksanaannya terkadang muncul masalah seperti perbedaan kualitas antara buah yang dicoba dan yang dijual. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik jual beli buah jeruk dengan sistem free tester serta meninjaunya dari perspektif hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan metode lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik free tester pada dasarnya diperbolehkan selama dilakukan secara jujur dan terbuka. Buah yang dijadikan sampel harus memiliki kualitas yang sama dengan yang dijual. Praktik ini juga dapat dianggap sebagai kebiasaan yang dibolehkan selama tidak merugikan salah satu pihak. Namun, jika terdapat perbedaan kualitas atau unsur penipuan, maka praktik tersebut tidak sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syariah.

Downloads

Published

16-06-2026

How to Cite

Muhammad Azizul Hakim. (2026). Analisis Praktek Jual Beli Dengan Free Tester Di Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(2), 2671–2679. https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1933

Issue

Section

Articles