Jenis Pelanggaran Dan Sanksinya Dalam Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim Perspektif Etika Profesi
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1930Keywords:
Kode Etik Hakim, KEPPH, Pelanggaran Etika, Sanksi Administratif, Independensi, ImparsialitasAbstract
Penelitian ini mengkaji jenis pelanggaran dan sanksinya dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dari perspektif etika profesi. Di tengah upaya mewujudkan sistem peradilan yang berintegritas, pelanggaran etika oleh hakim di Indonesia masih kerap terjadi dan berdampak serius terhadap kepercayaan publik atas lembaga peradilan. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan menganalisis Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012 beserta literatur hukum yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pelanggaran KEPPH diklasifikasikan menjadi tiga tingkatan, yaitu pelanggaran ringan, sedang, dan berat, yang masing-masing dikenai sanksi administratif berupa teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Pelanggaran tersebut pada dasarnya merupakan penyimpangan terhadap prinsip-prinsip fundamental profesi hakim, khususnya independensi, imparsialitas, integritas, dan profesionalitas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan KEPPH secara konsisten sangat diperlukan guna menjaga legitimasi putusan pengadilan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










