Perjanjian Sewa-Menyewa Jasa Jukung Di Desa Lok Baintan: Tinjauan Hukum Perdata

Authors

  • Reva Sari Anggraini Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1928

Keywords:

Perjanjian Sewa-Menyewa, Kontrak Lisan, Jukung, KUHPerdata, Pasar Terapung

Abstract

Penelitian ini berfokus pada dinamika hukum perjanjian sewa-menyewa jukung (perahu tradisional) di Pasar Terapung Lok Baintan, Kalimantan Selatan, yang dianalisis melalui lensa hukum perdata, khususnya ketentuan perjanjian sewa-menyewa dalam Pasal 1548–1600 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan deskriptif kualitatif dengan wawancara mendalam terhadap dua informan utama: Acil Ba’iyah (50 tahun) yang mewakili pemilik aset mandiri, dan Acil Hajah Bustan (51 tahun) yang mewakili penyedia aset. Temuan penelitian menunjukkan adanya pola ekonomi dualistik dalam ekosistem pasar terapung, di mana kepemilikan mandiri berjalan berdampingan dengan praktik sewa berbasis lisan dengan tarif harian sebesar Rp5.000 hingga Rp10.000. Meskipun unsur-unsur esensial perjanjian sewa-menyewa menurut Pasal 1548 KUHPerdata ,  yaitu pihak yang menyewakan, pihak penyewa, objek sewa, dan harga sewa yang disepakati ,  telah terpenuhi secara substantif dan perjanjian terbentuk secara sah berdasarkan prinsip konsensualisme dalam Pasal 1320 KUHPerdata, penelitian ini mengidentifikasi celah signifikan terkait ketiadaan dokumentasi tertulis. Informalitas ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pembagian tanggung jawab atas kerusakan jukung sebagaimana diatur dalam Pasal 1564–1566 KUHPerdata, yang berpotensi menempatkan pedagang kecil pada posisi yang rentan secara pembuktian. Oleh karena itu, penelitian ini berargumen bahwa penguatan perjanjian melalui dokumentasi tertulis sederhana sangat penting untuk memberikan kepastian hukum (rechtszekerheid) serta perlindungan pembuktian bagi para pedagang perempuan di Lok Baintan.  

Downloads

Published

16-06-2026

How to Cite

Anggraini, R. S. (2026). Perjanjian Sewa-Menyewa Jasa Jukung Di Desa Lok Baintan: Tinjauan Hukum Perdata. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(2), 2611–2636. https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1928

Issue

Section

Articles