Perjanjian Sewa-Menyewa Jasa Jukung Di Desa Lok Baintan: Tinjauan Hukum Perdata
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1928Keywords:
Perjanjian Sewa-Menyewa, Kontrak Lisan, Jukung, KUHPerdata, Pasar TerapungAbstract
Penelitian ini berfokus pada dinamika hukum perjanjian sewa-menyewa jukung (perahu tradisional) di Pasar Terapung Lok Baintan, Kalimantan Selatan, yang dianalisis melalui lensa hukum perdata, khususnya ketentuan perjanjian sewa-menyewa dalam Pasal 1548–1600 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan deskriptif kualitatif dengan wawancara mendalam terhadap dua informan utama: Acil Ba’iyah (50 tahun) yang mewakili pemilik aset mandiri, dan Acil Hajah Bustan (51 tahun) yang mewakili penyedia aset. Temuan penelitian menunjukkan adanya pola ekonomi dualistik dalam ekosistem pasar terapung, di mana kepemilikan mandiri berjalan berdampingan dengan praktik sewa berbasis lisan dengan tarif harian sebesar Rp5.000 hingga Rp10.000. Meskipun unsur-unsur esensial perjanjian sewa-menyewa menurut Pasal 1548 KUHPerdata , yaitu pihak yang menyewakan, pihak penyewa, objek sewa, dan harga sewa yang disepakati , telah terpenuhi secara substantif dan perjanjian terbentuk secara sah berdasarkan prinsip konsensualisme dalam Pasal 1320 KUHPerdata, penelitian ini mengidentifikasi celah signifikan terkait ketiadaan dokumentasi tertulis. Informalitas ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pembagian tanggung jawab atas kerusakan jukung sebagaimana diatur dalam Pasal 1564–1566 KUHPerdata, yang berpotensi menempatkan pedagang kecil pada posisi yang rentan secara pembuktian. Oleh karena itu, penelitian ini berargumen bahwa penguatan perjanjian melalui dokumentasi tertulis sederhana sangat penting untuk memberikan kepastian hukum (rechtszekerheid) serta perlindungan pembuktian bagi para pedagang perempuan di Lok Baintan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










