Memahami Keadilan Gender Secara Substantif: Kritik Terhadap Paradigma Kesetaraan Absolut Dalam Keluarga
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1924Keywords:
keadilan gender, kesetaraan, keluarga, hukum Islam, keadilan substantifAbstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji kembali konsep keadilan gender dalam keluarga melalui pendekatan substantif, sekaligus mengkritisi paradigma kesetaraan absolut yang kerap dijadikan dasar dalam wacana gender kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-konseptual, dengan menelaah literatur hukum, sosial, serta perspektif hukum Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemahaman keadilan yang disamakan secara mutlak dengan kesetaraan berpotensi mengabaikan perbedaan kodrati, fungsi, dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan dalam struktur keluarga. Keadilan substantif justru menempatkan hak dan kewajiban secara proporsional sesuai dengan kapasitas, peran, dan konteks masing-masing individu. Dalam perspektif hukum Islam, konsep keadilan tidak selalu identik dengan kesamaan, melainkan dengan keseimbangan (tawāzun) dan penempatan sesuatu pada tempatnya (wad ‘al-syay’ fī mahallih). Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi pemahaman keadilan gender yang tidak semata-mata berbasis pada kesetaraan absolut, tetapi pada prinsip kemaslahatan, keseimbangan, dan harmonisasi peran dalam keluarga. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam merumuskan paradigma keadilan gender yang lebih kontekstual, adil, dan berkelanjutan dalam kehidupan keluarga.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










