Memahami Keadilan Gender Secara Substantif: Kritik Terhadap Paradigma Kesetaraan Absolut Dalam Keluarga

Authors

  • Rahmat Al Farizi Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Siti Maisarah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • M. Ali Fada Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1924

Keywords:

keadilan gender, kesetaraan, keluarga, hukum Islam, keadilan substantif

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji kembali konsep keadilan gender dalam keluarga melalui pendekatan substantif, sekaligus mengkritisi paradigma kesetaraan absolut yang kerap dijadikan dasar dalam wacana gender kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-konseptual, dengan menelaah literatur hukum, sosial, serta perspektif hukum Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemahaman keadilan yang disamakan secara mutlak dengan kesetaraan berpotensi mengabaikan perbedaan kodrati, fungsi, dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan dalam struktur keluarga. Keadilan substantif justru menempatkan hak dan kewajiban secara proporsional sesuai dengan kapasitas, peran, dan konteks masing-masing individu. Dalam perspektif hukum Islam, konsep keadilan tidak selalu identik dengan kesamaan, melainkan dengan keseimbangan (tawāzun) dan penempatan sesuatu pada tempatnya (wad ‘al-syay’ fī mahallih). Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi pemahaman keadilan gender yang tidak semata-mata berbasis pada kesetaraan absolut, tetapi pada prinsip kemaslahatan, keseimbangan, dan harmonisasi peran dalam keluarga. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam merumuskan paradigma keadilan gender yang lebih kontekstual, adil, dan berkelanjutan dalam kehidupan keluarga.

Downloads

Published

16-06-2026

How to Cite

Al Farizi, R., Maisarah, S., & Fada, M. A. (2026). Memahami Keadilan Gender Secara Substantif: Kritik Terhadap Paradigma Kesetaraan Absolut Dalam Keluarga. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(2), 2594–2610. https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1924

Issue

Section

Articles