Status Anak Dan Hak Waris Dalam Perkawinan Beda Agama: Analisis Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1923Keywords:
Perkawinan Beda Agama, Status Anak, Hak WarisAbstract
Perkawinan beda agama merupakan salah satu persoalan hukum keluarga yang hingga kini masih menimbulkan perdebatan dalam sistem hukum Indonesia. Kompleksitas tersebut tidak hanya berkaitan dengan legalitas perkawinan, tetapi juga berimplikasi terhadap status hukum anak dan hak waris para pihak yang terlibat. Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 semakin mempertegas pembatasan pencatatan perkawinan beda agama, namun pada saat yang sama menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan hak keperdataan anak dan ahli waris yang lahir dari hubungan tersebut. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan status anak dan hak waris dalam perkawinan beda agama berdasarkan perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia serta mengidentifikasi bentuk disharmoni yang muncul di antara keduanya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam menempatkan perkawinan beda agama sebagai penghalang kewarisan dan mengaitkan status anak dengan keabsahan perkawinan, sedangkan hukum positif Indonesia cenderung memberikan perlindungan yang lebih luas terhadap hak keperdataan anak melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Selain itu, perkembangan yurisprudensi mengenai wasiat wajibah menunjukkan adanya upaya harmonisasi antara nilai keadilan dan ketentuan kewarisan Islam. Penelitian ini menyimpulkan bahwa masih terdapat disharmoni antara hukum Islam dan hukum positif yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya terhadap perlindungan anak dan ahli waris dalam keluarga beda agama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










