Human Microchip dan Biometric Payment Systems: Perspektif Filsafat Hukum Islam terhadap Digital Surveillance dan Islamic Bioethics
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1922Keywords:
Human Microchip, Biometric Payment Systems, Filsafat Hukum Islam, Maqashid Syariah, Bioetika IslamAbstract
Perkembangan teknologi digital telah melahirkan berbagai inovasi dalam sistem pembayaran, termasuk biometric payment systems dan human microchip yang memanfaatkan karakteristik biologis manusia sebagai sarana autentikasi dan transaksi. Teknologi ini menawarkan kemudahan, efisiensi, serta keamanan yang lebih tinggi dalam aktivitas ekonomi digital, namun sekaligus menimbulkan persoalan etis, hukum, dan filosofis terkait martabat manusia, privasi, serta pengawasan digital (digital surveillance). Penelitian ini bertujuan menganalisis fenomena human microchip dan biometric payment systems dalam perspektif filsafat hukum Islam. Penelitian menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif-filosofis melalui analisis konsep maqashid syariah, karamah insaniyah, hifz al-mal, serta bioetika Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa teknologi biometrik dan implant chip pada dasarnya dapat diterima dalam Islam selama memberikan kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Konsep karamah insaniyah menegaskan bahwa tubuh manusia tidak boleh direduksi menjadi sekadar instrumen ekonomi digital. Selain itu, perlindungan data biometrik dapat dipahami sebagai perluasan konsep hifz al-mal dalam era ekonomi digital. Bioetika Islam melalui prinsip autonomy, beneficence, non-maleficence, justice, serta kaidah la dharar wa la dhirar dapat menjadi kerangka normatif dalam pengembangan teknologi keuangan digital yang berkeadilan dan berorientasi pada kemaslahatan manusia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










