Implementasi Konsep Hifz Al-Nasl Dalam Regulasi Vaksinasi Pranikah
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1921Keywords:
Maqasid al-Syari'ah, Hifz al-Nasl, Adh-Dhararu Yuzal, Vaksinasi PranikahAbstract
Artikel ini mengkaji kebijakan persyaratan vaksinasi pranikah bagi calon pengantin di Indonesia melalui lensa Maqasid al-Shari'ah, khususnya konsep hifz al-nasl (menjaga keturunan) dan kaidah fikih adh-dhararu yuzal (kemudaratan harus dihilangkan). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berbasis studi pustaka (library research) dengan menganalisis kitab-kitab otoritatif Mazhab Syafi'i, seperti Mughni al-Muhtaj dan I'anah al-Thalibin, serta merelevansikannya dengan regulasi hukum positif di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan adanya pergeseran paradigma kontemporer dalam memaknai hifz al-nasl, yang semula berfokus pada keabsahan hukum nasab secara legal-formal, meluas menjadi perlindungan kualitas dan kesehatan fisik generasi penerus. Konseptualisasi teks Mughni al-Muhtaj mengenai kriteria pasangan yang subur (walud) mengondisikan persiapan medis pranikah demi melahirkan keturunan yang kuat. Secara metodologis, tindakan preventif melalui vaksinasi (seperti Tetanus Toxoid dan MMR) merupakan manifestasi nyata dari kaidah adh-dhararu yuzal dan sub-kaidah daf'u al-dharar qabla wuqu'ihi (menolak bahaya sebelum terjadi), yang dinilai lebih utama (awla) daripada pendekatan kuratif. Selain itu, kebijakan pemerintah Indonesia yang tertuang dalam PMK No. 97 Tahun 2014 dan PP No. 61 Tahun 2014 mendapatkan legitimasi teologis yang absolut melalui instrumen siyasah syar'iyyah, di mana negara bertindak sebagai pelaksana teknis demi kemaslahatan umum (tasharruf al-imam manuthun bi al-maslahah). Artikel ini menyimpulkan bahwa kewajiban vaksinasi pranikah bukanlah sekadar formalitas birokrasi medis yang membebani, melainkan sebuah ijtihad regulatif yang mempertemukan sains kedokteran modern dengan target suci syariat untuk membentuk ketahanan keluarga yang sehat dan berkualitas.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










