Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Arisan Haji Dengan Sistem Iuran

Authors

  • Nia Annisa Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1920

Keywords:

Arisan Haji, Hukum Islam, Fiqh Muamalah, Akad, Qardh

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik arisan haji dengan sistem iuran yang berkembang di masyarakat Barabai dalam perspektif hukum Islam. Fenomena arisan haji muncul sebagai alternatif pembiayaan kolektif bagi masyarakat yang memiliki keinginan melaksanakan ibadah haji, namun menghadapi keterbatasan ekonomi dalam memenuhi setoran awal pendaftaran secara mandiri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris-normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan lapangan. Data primer diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap kelompok arisan haji yang dikelola oleh H.A. dengan jumlah anggota sebanyak 30 orang, sedangkan data sekunder diperoleh melalui literatur fiqh muamalah, jurnal ilmiah, dan dokumen hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik arisan haji mengandung unsur akad qardh dan prinsip ta’awun yang pada dasarnya dapat dibenarkan dalam hukum Islam karena berorientasi pada tolong-menolong dan kemanfaatan sosial. Namun demikian, penelitian juga menemukan adanya potensi unsur gharar yang muncul akibat perubahan nominal iuran tanpa dokumentasi akad tertulis dan tanpa kejelasan mekanisme perubahan sejak awal. Berdasarkan analisis hukum Islam, praktik arisan haji dapat dinilai boleh (mubah) selama dilaksanakan berdasarkan prinsip kerelaan, kejelasan akad, transparansi pengelolaan dana, keadilan antaranggota, serta tidak mengandung unsur riba, gharar, dan kedzaliman.

Downloads

Published

15-06-2026

How to Cite

Annisa, N. (2026). Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Arisan Haji Dengan Sistem Iuran. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(2), 2527–2542. https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1920

Issue

Section

Articles