Tinjauan Hukum Islam Terhadap Mahar Fantastis Dalam Perkawinan Era Modern

Authors

  • Huda Noor Rahman Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • M. Ade Nugraha Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Faisal Areza Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1919

Keywords:

Pernikahan, Mahar, Hukum Islam

Abstract

Mahar adalah elemen krusial dalam pernikahan Islam yang berfungsi sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan terhadap hak calon istri. Namun, dalam perkembangan masyarakat modern, fenomena mahar yang sangat tinggi muncul dan sering kali diasosiasikan dengan status sosial, prestise, dan kemampuan finansial calon pengantin pria. Fenomena ini memunculkan beragam perspektif, baik yang mendukung sebagai wujud penghargaan terhadap perempuan maupun yang mengkritik karena bisa menyulitkan pelaksanaan pernikahan. Penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka untuk menelaah berbagai literatur seperti buku, kitab, dan jurnal atau penelitian lain yang berkaitan dengan mahar fantastis. Penelitian menunjukkan bahwa Islam tidak menetapkan batasan minimum atau maksimum mahar secara spesifik, selama mahar tersebut memiliki nilai dan disepakati oleh kedua pihak. Akan tetapi, hukum Islam mendorong kesederhanaan dan kemudahan dalam pernikahan, sehingga menetapkan mahar yang terlalu tinggi hingga membebani calon suami bertentangan dengan tujuan syariat maqashid al-syari‘ah dalam mencapai kemaslahatan dan mempermudah proses pernikahan.

Downloads

Published

15-06-2026

How to Cite

Rahman, H. N., Nugraha, M. A., & Areza, F. (2026). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Mahar Fantastis Dalam Perkawinan Era Modern. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(2), 2514–2526. https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1919

Issue

Section

Articles