Rekonstruksi Konsep Takhbib Di Era Digital: Upaya Perlindungan Ketahanan Keluarga Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1918Keywords:
Takhbib, Hukum Keluarga Islam, Mu’asyarah Bil Ma’rufAbstract
Penelitian ini mengkaji fenomena takhbib (gangguan pihak ketiga) di ruang siber, sebuah isu krusial yang muncul seiring transformasi pola komunikasi suami-istri dari ruang privat ke interaksi terbuka di media sosial. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kriteria interaksi digital yang dikategorikan sebagai tindakan takhbib, efektivitas prinsip mu’asyarah bil ma’ruf sebagai etika digital, serta merumuskan solusi preventif dan mediatif dalam menjaga ketahanan keluarga. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-kontekstual, menggunakan data sekunder yang dianalisis melalui metode deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa takhbib di era digital tidak lagi memerlukan kehadiran fisik, melainkan dapat diidentifikasi melalui intensitas komunikasi emosional (emotional affair) dan jejak digital yang secara sistematis merusak komitmen mitsaqan ghalizha. Aktualisasi prinsip mu’asyarah bil ma’ruf dan sadd al-dzari’ah dalam ruang siber menjadi instrumen preventif krusial untuk menutup celah disintegrasi keluarga. Penelitian ini menghadirkan kebaruan dengan menawarkan rekonstruksi pemaknaan takhbib yang lebih progresif bagi hakim di Pengadilan Agama dalam menafsirkan alasan perceraian pada Pasal 116 KHI, agar mencakup gangguan pihak ketiga di ruang digital sebagai upaya proteksi hukum terhadap institusi pernikahan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










