Kepastian dan Perlindungan Hukum dalam Perkawinan Beda Agama di Indonesia Pasca SEMA Nomor 2 Tahun 2023 : Analisis Putusan MA Nomor 1400 K/Pdt/1986 dan Studi Komparatif terhadap Hukum di Eropa

Authors

  • Agnia Aldzia Pascasarjana Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Nurul Mufidah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Fahmi Al Amruzi Pascasarjana Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1915

Keywords:

Pernikahan beda agama, Putusan Mahkamah Agung No. 1400K/Pdt/1986, SEMA No. 2 Tahun 2023, kepastian dan perlindungan

Abstract

Perkawinan beda agama di Indonesia menghadirkan ketegangan normatif yang belum terselesaikan antara hukum agama dan perlindungan hak sipil individu. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum perkawinan beda agama berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974, mengkaji secara kritis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400K/Pdt/1986 beserta dampak terbitnya SEMA No. 2 Tahun 2023, serta membandingkan pendekatan Indonesia dengan sistem hukum Eropa. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kepastian hukum dan komparatif, melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 yang menyerahkan keabsahan perkawinan kepada hukum agama menciptakan kekosongan norma bagi pasangan beda agama. Putusan MA No. 1400K/Pdt/1986 sempat mengisi kekosongan tersebut melalui doktrin penemuan hukum, namun SEMA No. 2 Tahun 2023 menutupnya tanpa menyediakan mekanisme perlindungan alternatif, sehingga justru memperdalam ketidakpastian hukum. Perbandingan dengan Belanda, Prancis, dan Swedia menunjukkan perbedaan paradigma fundamental: negara-negara tersebut memisahkan hukum agama dari hukum sipil sehingga perkawinan beda agama dapat berlangsung tanpa hambatan yuridis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reformasi hukum perkawinan Indonesia tidak harus mengorbankan landasan keagamaan, namun wajib menyertakan mekanisme yang menjamin tidak ada warga negara yang kehilangan perlindungan hukum dasarnya akibat regulasi yang ada.

Downloads

Published

15-06-2026

How to Cite

Aldzia, A., Mufidah, N., & Al Amruzi, F. (2026). Kepastian dan Perlindungan Hukum dalam Perkawinan Beda Agama di Indonesia Pasca SEMA Nomor 2 Tahun 2023 : Analisis Putusan MA Nomor 1400 K/Pdt/1986 dan Studi Komparatif terhadap Hukum di Eropa. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(2), 2454–2470. https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1915

Issue

Section

Articles