Kenotariatan Di Indonesia: Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjamin Kepastian Hukum
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1914Keywords:
Notaris, Gatekeeper, Pencucian Uang, Kepastian Hukum, PMPJAbstract
Artikel ini mengkaji transformasi peran notaris di Indonesia sebagai gatekeeper dalam sistem hukum modern, khususnya dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang. Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik kini tidak hanya berperan sebagai pembuat dokumen hukum, tetapi juga sebagai lini pertahanan pertama dalam mencegah penyalahgunaan instrumen hukum untuk kepentingan pidana. Berlandaskan UU No. 8 Tahun 2010, PP No. 43 Tahun 2015, dan Permenkumham No. 9 Tahun 2017, notaris wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), mengidentifikasi beneficial owner, serta melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK. Namun, implementasinya menghadapi tantangan berupa konflik antara kerahasiaan jabatan dan kewajiban pelaporan, kesulitan mengidentifikasi pemilik manfaat, risiko dokumen palsu, dan transaksi nominee. Penguatan kompetensi, pengawasan, dan pemanfaatan teknologi informasi menjadi strategi kunci untuk mengoptimalkan fungsi gatekeeper notaris dalam menjamin kepastian hukum dan integritas keuangan nasional.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










