Pernikahan Usia Dini Dalam Perspektif Kitab Kuning (Fath Al-Qarib, Fath Al-Mu‘In, Dan I‘Anah Al-Thalibin)
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1913Keywords:
Pernikahan Usia Dini, Fikih Syafi’i, Kitab KuningAbstract
Pernikahan usia dini merupakan isu kontemporer yang berkaitan erat dengan aspek hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Dalam fikih klasik mazhab Syafi’i, pembahasan mengenai perkawinan tidak secara eksplisit menetapkan batas usia tertentu, melainkan berfokus pada konsep baligh, kewenangan wali, serta kemampuan dan kemaslahatan dalam menjalankan kehidupan rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pernikahan dalam perspektif kitab kuning, khususnya Fath al-Qarib, Fath al-Mu‘in, dan I‘anah al-Thalibin, serta mengkontekstualisasikannya dengan fenomena pernikahan usia dini di era modern. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normative dan perbandingan hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketiga kitab tersebut menekankan aspek kemampuan (al-qudrah) dan kemaslahatan sebagai indikator utama dalam perkawinan, bukan sekadar batasan usia biologis. Dalam konteks kontemporer, pernikahan usia dini sering dikaitkan dengan berbagai dampak sosial seperti ketidaksiapan psikologis, ekonomi, dan tingginya risiko perceraian. Sementara itu, hukum Indonesia menetapkan batas usia minimal perkawinan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Dengan demikian, terdapat titik temu antara fikih klasik dan hukum modern dalam hal orientasi kemaslahatan, meskipun berbeda dalam pendekatan normatif dan teknis pengaturannya
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










