Khulu' Sebagai Instrumen Perlindungan Hak Perempuan Dalam Perspektif Fikih Islam
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1912Keywords:
khulu', perlindungan hukum, hak-hak perempuan, hukum Islam, cerai gugatAbstract
Penelitian Penelitian ini membahas konsep khulu' sebagai instrumen perlindungan hukum bagi perempuan dalam mengakhiri perkawinan yang tidak lagi membawa kemaslahatan. Khulu' merupakan salah satu mekanisme perceraian dalam hukum Islam yang memberikan hak kepada istri untuk mengakhiri perkawinan dengan memberikan kompensasi (‘iwaḍ) kepada suami sesuai ketentuan syariat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep khulu' sebagai instrumen perlindungan hak perempuan berdasarkan perspektif kitab Fath al-Qarib, Fath al-Mu‘in, dan I‘anah al-Thalibin, serta mengkaji relevansinya dengan hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan pendekatan normatif dan analisis deskriptif-kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketiga kitab tersebut memandang khulu' sebagai mekanisme yang dibenarkan untuk menghindari kemudaratan dalam rumah tangga dan menjaga kemaslahatan para pihak. Dalam konteks kontemporer, khulu' memiliki fungsi sebagai instrumen perlindungan terhadap hak dan martabat perempuan ketika tujuan perkawinan tidak lagi dapat diwujudkan. Sementara itu, hukum Indonesia melalui mekanisme cerai gugat memiliki orientasi yang sejalan, yaitu memberikan akses hukum bagi perempuan untuk memperoleh keadilan dan perlindungan dalam penyelesaian sengketa keluarga.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










