Ta’aruf Modern Dan Pacaran Perspektif Fikih
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1910Keywords:
Ta'aruf modern, hubungan pacaran, yurisprudensi Islam, sadd al-dzari'ah, hukum perkawinanAbstract
Penelitian ini mengkaji konsep ta'aruf modern dan pacaran dalam perspektif fikih Islam dengan menelaah pandangan ulama klasik dan kontemporer terkait interaksi laki-laki dan perempuan sebelum pernikahan. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan melalui analisis kitab-kitab fikih, fatwa ulama, serta literatur hukum Islam yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam memberikan ruang bagi proses perkenalan calon pasangan sebagai bagian dari persiapan menuju pernikahan, namun tetap menetapkan batasan-batasan syariat untuk menjaga kehormatan, keturunan, dan kemaslahatan umat.[1] Konsep ta'aruf modern dipandang sebagai bentuk adaptasi hukum Islam terhadap perkembangan masyarakat kontemporer yang memungkinkan calon pasangan saling mengenal secara lebih mendalam tanpa melanggar prinsip-prinsip syariat. Sementara itu, praktik pacaran yang melibatkan khalwat, ikhtilat yang tidak terkendali, dan hubungan emosional yang berlebihan dinilai berpotensi menimbulkan kemudaratan sehingga perlu dihindari. Dalam konteks hukum Indonesia, konsep ta'aruf memiliki relevansi dengan tujuan hukum perkawinan nasional yang mengedepankan pembentukan keluarga yang harmonis, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
[1] Muhammad Zainuddin dan Aisyah Dinda Karina, “PENGGUNAAN METODE YURIDIS NORMATIF DALAM MEMBUKTIKAN KEBENARAN PADA PENELITIAN HUKUM,” Smart Law Journal 2, no. 2 (2023): 114–23.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










