Dinamika Pembiayaan Pelayanan Kepolisian: Studi Sosial Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1909Keywords:
Kode Etik; Polri, Pelayanan Publik, Persepsi MasyarakatAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Kode Etik Profesi Kepolisian dalam pelaksanaan pelayanan publik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta memahami perspektif masyarakat terhadap praktik pembayaran dalam pelayanan kepolisian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara terhadap anggota kepolisian dan penyebaran kuesioner kepada masyarakat. Analisis penelitian didasarkan pada teori sistem hukum yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman, khususnya pada aspek struktur hukum yang menempatkan aparat penegak hukum sebagai pelaksana fungsi hukum dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kode etik profesi berperan sebagai pedoman perilaku anggota Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan kepolisian terdiri atas layanan yang diberikan secara gratis, seperti laporan kehilangan dan pengaduan tindak pidana, serta layanan yang dikenakan biaya resmi sesuai ketentuan pemerintah, seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Temuan penelitian juga menunjukkan bahwa masih terdapat masyarakat yang belum memahami perbedaan antara biaya resmi dan pungutan di luar ketentuan, yang dipengaruhi oleh kurangnya informasi mengenai biaya pelayanan serta pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan kepolisian. Selain itu, digitalisasi pelayanan dan pengawasan melalui mekanisme kode etik dipandang sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan. Penelitian ini memberikan gambaran mengenai hubungan antara penerapan kode etik profesi, pelaksanaan pelayanan publik, dan persepsi masyarakat terhadap institusi kepolisian dalam rangka mewujudkan pelayanan yang profesional dan berintegritas.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










