Problematika Keharmonisan Rumah Tangga Pada Pasangan Long Distance Marriage (LDM): Tinjauan Fikih Klasik Dan Hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1908Keywords:
long distance marriage, problematika suami istri, fiqih klasik, mu'asyarah bil ma'ruf, nafkahAbstract
Penelitian ini mengkaji tentang problematika yang dihadapi oleh pasangan suami istri yang menjalani kehidupan rumah tangga berjarak atau Long Distance Marriage (LDM) dalam perspektif hukum Islam serta relevansinya dengan kondisi modern. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur dengan menelaah berbagai jurnal ilmiah terindeks dari rentang tahun 2015–2025 serta kitab-kitab fiqih klasik, seperti Fathur Rahman bi Syarhi Zubad dan I’anatut Thalibin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan jarak jauh dalam Islam hukumnya adalah boleh (jaiz) sepanjang didasari oleh kerelaan bersama, komitmen yang kuat, dan pemenuhan hak serta kewajiban yang tetap berjalan. Kitab fiqih klasik menetapkan batasan ideal perpisahan fisik maksimal selama empat bulan demi menjaga ketahanan keluarga dan keharmonisan batin. Di era modern, substansi hukum fiqih tersebut masih sangat relevan, di mana tantangan jarak geografis dan pemenuhan kebutuhan emosional kini dapat diatasi melalui pemanfaatan teknologi komunikasi secara intensif serta kemudahan layanan keuangan digital untuk penyaluran nafkah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










