Nafkah Digital dan Kewajiban Ekonomi dalam Rumah Tangga berdasarkan Perspektif Kifayah

Authors

  • Gusti Najwa Karima Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Franzyska Dewi Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1907

Keywords:

nafkah digital, kifayah, era digital, kewajiban suami, kompilasi hukum islam

Abstract

Penelitian ini membahas konsep nafkah dalam Islam yang mengalami perkembangan seiring dengan perubahan kebutuhan masyarakat di era digital. Nafkah yang semula terbatas pada kebutuhan sandang, pangan, dan papan, kini meluas mencakup kebutuhan digital seperti akses internet dan perangkat komunikasi. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan kepustakaan terhadap sumber hukum Islam dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep nafkah bersifat dinamis dan dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman melalui prinsip kifayah dan kaidah al-‘adah al-muhakkamah. Dengan demikian, kebutuhan digital dapat dikategorikan sebagai bagian dari nafkah apabila telah menjadi kebutuhan umum yang menunjang kehidupan keluarga secara layak.

Downloads

Published

14-06-2026

How to Cite

Karima, G. N., & Dewi, F. (2026). Nafkah Digital dan Kewajiban Ekonomi dalam Rumah Tangga berdasarkan Perspektif Kifayah. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(2), 2329–2339. https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1907

Issue

Section

Articles