Pernikahan Karena Hamil Di Luar Nikah Perspektif Mazhab Syafi’i: Kajian Fikih Klasik Dan Konteks Hukum Perkawinan Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1906Keywords:
nikah hamil, mazhab Syafi’i, fikih klasik, Kompilasi Hukum Islam, hukum perkawinanAbstract
Perkawinan karena kehamilan di luar nikah merupakan isu hukum keluarga Islam yang terus berkembang di Indonesia, mengingat tingginya kasus tersebut dan dampaknya bagi status sosial, moral, serta hukum perempuan dan anak. Penelitian sebelumnya sebagian lebih berfokus pada perbandingan mazhab secara umum, penerapan Pasal 53 KHI, atau pendekatan maqāṣid syarī'ah, sementara telaah khusus mengenai nikah hamil dalam mazhab Syafi'i berdasarkan kitab-kitab fikih klasik masih jarang dilakukan. Penelitian ini bertujuan mengkaji konsep nikah hamil menurut mazhab Syafi'i dalam kitab fikih klasik serta relevansinya dengan hukum perkawinan di Indonesia, menggunakan metode kualitatif berbasis studi kepustakaan dengan sumber primer berupa Al-Hāwī al-Kabīr, Nihāyat al-Maṭlab, dan Baḥr al-Madhhab, serta sumber sekunder berupa jurnal, buku hukum keluarga Islam, dan KHI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mazhab Syafi'i membolehkan perempuan hamil akibat zina dinikahi, baik oleh pria yang menghamilinya maupun pria lain, karena kehamilan tersebut tidak menghalangi keabsahan akad nikah dan tidak mewajibkan iddah, meski dianjurkan menunda hubungan suami istri hingga kelahiran sebagai kehati-hatian. Pandangan ini relevan dengan Pasal 53 KHI yang membolehkan perkawinan serupa namun membatasi pasangan hanya pada pria yang menghamilinya, sebagai bentuk perlindungan nasab dan penegasan tanggung jawab ayah biologis. Temuan ini menegaskan perlunya pemahaman kontekstual terhadap nikah hamil agar selaras dengan perlindungan hak anak dan tujuan hukum Islam.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










