Childfree Dalam Perspektif Fikih Munakahat: Kajian Kitab Fikih, Dan Relevansinya Dalam Hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1904Keywords:
childfree, fikih munakahat, tujuan perkawinan, ḥifẓ al-nasl, hukum IndonesiaAbstract
Fenomena childfree atau keputusan sadar untuk tidak memiliki anak semakin berkembang seiring dengan perubahan pola pikir masyarakat modern mengenai kebebasan reproduksi dan institusi keluarga. Keputusan ini kerap kali didasarkan pada kekhawatiran finansial, kesiapan mental, hingga ketidakpastian masa depan global. Meskipun perdebatan mengenai hak reproduksi ini marak, kajian hukum yang secara komprehensif membedah batas antara otonomi individu dan pelestarian nasab dalam hukum Islam masih perlu diperdalam. Oleh karena itu, kajian yang mensinergikan pandangan kitab fikih klasik dengan fenomena kekosongan hukum positif di Indonesia sangat diperlukan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan fenomena childfree dalam perspektif fikih munakahat, khususnya terkait tujuan perkawinan dan ḥifẓ al-nasl. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji relevansi fenomena tersebut dengan sistem hukum nasional di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Data diperoleh dari sumber primer berupa kitab fikih serta regulasi negara, yang kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa childfree secara mutlak akibat alasan gaya hidup bertentangan dengan tujuan perkawinan Islam dan prinsip pelestarian keturunan (ḥifẓ al-nasl). Meskipun demikian, hukum Islam memberikan pengecualian darurat (ḥifẓ al-nafs) atas dasar medis, sementara dalam hukum nasional, fenomena ini berada dalam ranah kekosongan hukum (rechtsvacuüm) yang berpotensi mencederai tujuan asas ketertiban umum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa legalitas childfree bersifat kontekstual tergantung pada illat yang melatarbelakanginya. Temuan ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi perumusan batasan hukum reproduksi agar tidak melemahkan institusi keluarga di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










