Pemegang Hak Hadhanah Setelah Ibu: Kajian Fikih Dan Hukum Indonesia

Authors

  • Siti Noor Alieffa Salsabilla Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Siti Raudah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1902

Keywords:

hadhanah, hak asuh anak, qaul qadim, qaul jadid, Kompilasi Hukum Islam

Abstract

Isu mengenai hak asuh anak (hadhanah) sering kali mencuat sebagai persoalan pelik yang membutuhkan kepastian hukum pasca terjadinya perceraian atau kematian salah satu orang tua. Meskipun secara umum dipahami bahwa ibu memiliki prioritas utama dalam pengasuhan , situasi hukum menjadi kompleks saat ibu tidak ada atau tidak lagi memenuhi kriteria kelayakan sebagai pengasuh. Sebagian besar kajian hukum keluarga hanya meninjau urutan pengasuhan anak berdasarkan satu sudut pandang baku. Kajian mendalam yang membandingkan dinamika internal Mazhab Syafi'i antara qaul qadim dan qaul jadid serta relevansi kontekstualisasinya dalam kerangka hukum positif di Indonesia masih cukup terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan pendapat ulama mengenai urutan pemegang hak hadhanah setelah ibu serta mengkaji bagaimana pengaturannya dalam hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap kitab fikih klasik Mazhab Syafi'i, peraturan perundang-undangan seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta literatur akademik terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa qaul qadim memprioritaskan saudara perempuan dan kerabat jalur ibu sebelum nenek jalur ayah karena faktor kedekatan rahim , sedangkan qaul jadid mendahulukan nenek jalur ayah yang berhak mewaris. Sementara itu, Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia menerapkan metode takhayyur dengan menempatkan ayah pada urutan strategis setelah kerabat perempuan garis lurus ke atas dari ibu. Penelitian ini menyimpulkan bahwa transformasi aturan pengasuhan anak di Indonesia berhasil menjembatani perbedaan hierarki genealogis fikih klasik menuju pendekatan adaptif yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child). Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritis bagi pembaruan hukum keluarga Islam kontemporer agar lebih responsif terhadap pemenuhan hak asuh anak.

Downloads

Published

13-06-2026

How to Cite

Salsabilla, S. N. A., & Raudah, S. (2026). Pemegang Hak Hadhanah Setelah Ibu: Kajian Fikih Dan Hukum Indonesia. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(2), 2256–2270. https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1902

Issue

Section

Articles