Dualisme Keabsahan Nikah Siri Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif: Reinterpretasi Konsep I'lān Al-Nikāh Terhadap Kewajiban Pencatatan Perkawinan Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1901Keywords:
Nikah Siri, Keabsahan Perkawinan, Hukum Islam, Hukum Positif, Pencatatan PerkawinanAbstract
Nikah siri masih menjadi fenomena yang banyak ditemukan dalam masyarakat Indonesia dan terus menimbulkan perdebatan mengenai status keabsahannya. Perbedaan pandangan antara hukum Islam dan hukum positif menyebabkan munculnya persoalan hukum yang berdampak terhadap perlindungan hak-hak keluarga, khususnya bagi istri dan anak. Sebagian besar kajian mengenai nikah siri lebih banyak membahas aspek keabsahan dari sudut pandang hukum Islam atau hukum positif secara terpisah. Kajian yang menghubungkan konsep keabsahan nikah siri berdasarkan kitab-kitab fikih klasik dengan ketentuan hukum positif Indonesia masih relatif terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dualisme keabsahan nikah siri dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji implikasi hukum yang timbul akibat perbedaan pandangan tersebut terhadap kehidupan keluarga dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research) yang bersifat deskriptif-analitis. Data diperoleh dari kitab-kitab fikih klasik, peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, serta berbagai literatur ilmiah yang relevan dengan tema penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam pada umumnya menganggap nikah siri sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan, meskipun tidak dicatatkan oleh negara. Sementara itu, hukum positif Indonesia mewajibkan pencatatan perkawinan sebagai syarat administratif untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dualisme keabsahan nikah siri lahir dari perbedaan orientasi antara hukum Islam yang menitikberatkan pada terpenuhinya rukun dan syarat nikah dengan hukum positif yang menekankan kepastian dan perlindungan hukum melalui pencatatan perkawinan. Oleh karena itu, pencatatan perkawinan perlu dipahami sebagai instrumen kemaslahatan yang sejalan dengan tujuan syariat dalam mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi keluarga.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










