Reinterpretasi Konsep Nusyuz Dalam Perspektif Fikih Klasik Sebagai Upaya Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1900Keywords:
nusyuz, fikih klasik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, kekerasan dalam rumah tanggaAbstract
Penelitian ini mengkaji konsep nusyuz dalam perspektif fikih klasik menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad serta relevansinya dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) yang termasuk dalam jenis penelitian kualitatif yang datanya diperoleh dengan penelusuran dan pengkajian dengan analisis menggunakan pendekatan kajian pemikiran tokoh dan interpretasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua imam memandang nusyuz sebagai pelanggaran terhadap kewajiban dalam rumah tangga yang penyelesaiannya dilakukan secara bertahap melalui nasihat, pisah ranjang, dan tindakan disiplin sebagai langkah terakhir. Namun, tindakan tersebut dibatasi secara ketat dan tidak dimaksudkan untuk menyakiti. Dalam konteks kontemporer, konsep nusyuz perlu dipahami berdasarkan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia sehingga tidak menjadi legitimasi terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Reinterpretasi tersebut sejalan dengan hukum positif Indonesia yang mengedepankan perlindungan korban dan penyelesaian konflik secara damai.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










