Reinterpretasi Konsep Nusyuz Dalam Perspektif Fikih Klasik Sebagai Upaya Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Authors

  • Rahmatul Magfirah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Shulha Afifa Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1900

Keywords:

nusyuz, fikih klasik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, kekerasan dalam rumah tangga

Abstract

Penelitian ini mengkaji konsep nusyuz dalam perspektif fikih klasik menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad serta relevansinya dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) yang termasuk dalam jenis penelitian kualitatif yang datanya diperoleh dengan penelusuran dan pengkajian dengan analisis menggunakan pendekatan kajian pemikiran tokoh dan interpretasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua imam memandang nusyuz sebagai pelanggaran terhadap kewajiban dalam rumah tangga yang penyelesaiannya dilakukan secara bertahap melalui nasihat, pisah ranjang, dan tindakan disiplin sebagai langkah terakhir. Namun, tindakan tersebut dibatasi secara ketat dan tidak dimaksudkan untuk menyakiti. Dalam konteks kontemporer, konsep nusyuz perlu dipahami berdasarkan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia sehingga tidak menjadi legitimasi terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Reinterpretasi tersebut sejalan dengan hukum positif Indonesia yang mengedepankan perlindungan korban dan penyelesaian konflik secara damai.

Downloads

Published

13-06-2026

How to Cite

Magfirah, R., & Afifa, S. . (2026). Reinterpretasi Konsep Nusyuz Dalam Perspektif Fikih Klasik Sebagai Upaya Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga . Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(2), 2220–2240. https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1900

Issue

Section

Articles