Strategi Pemberian Efek Jera Pada Koruptor Menurut Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1897Keywords:
korupsi, perampasan aset, efek jera, pembuktian terbalik, pemiskinan koruptorAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai instrumen pemiskinan koruptor. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas perampasan aset dibandingkan dengan pidana penjara dalam menciptakan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Penelitian ini juga bertujuan untuk, menciptakan deterrent effect yang lebih komprehensif, serta memutus rantai regenerasi korupsi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta dianalisis menggunakan teori pilihan rasional yang menekankan pada perhitungan biaya dan manfaat dalam perilaku kejahatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme perampasan aset, khususnya melalui pembalikan beban pembuktian dan perluasan kriteria aset yang dapat dirampas, efektif dalam menargetkan keuntungan ekonomi sebagai motivasi utama korupsi. Strategi ini mampu memiskinkan pelaku dengan cara merampas seluruh hasil kejahatan maupun aset yang setara nilainya, sehingga menghilangkan insentif ekonomi untuk melakukan korupsi. Dibandingkan dengan pidana penjara yang bersifat terbatas pada perampasan kebebasan fisik, perampasan aset memberikan dampak yang lebih signifikan terhadap aspek finansial, sosial, dan psikologis pelaku. Integrasi antara hukuman badan dan perampasan aset terbukti mampu menciptakan deterrent effect yang lebih komprehensif, serta berkontribusi dalam memutus rantai regenerasi korupsi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










