Konflik Hukum Pencatatan Perkawinan Dalam Praktik Nikah Siri
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1893Keywords:
nikah siri, pencatatan perkawinan, konflik hukumAbstract
Pencatatan perkawinan merupakan kewajiban administratif yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), namun dalam praktiknya masih banyak perkawinan yang tidak dicatatkan atau dikenal sebagai nikah siri. Kondisi ini melahirkan konflik hukum antara keabsahan perkawinan menurut hukum agama dan tuntutan pengakuan administratif menurut hukum negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan kewajiban pencatatan perkawinan dalam hukum positif dan hukum Islam, mengidentifikasi bentuk-bentuk konflik hukum yang timbul dari praktik nikah siri, serta menelaah implikasi hukumnya terhadap status istri, anak, hak-hak keperdataan, dan relevansinya dengan KUHP terbaru. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pencatatan perkawinan di Indonesia mengadopsi dualisme norma antara keabsahan agama dan kewajiban administratif negara. Konflik hukum yang timbul terwujud dalam tiga bentuk, yaitu konflik normatif, kesenjangan antara das sollen dan das sein, serta konflik perlindungan hak istri dan anak. Ketiadaan pencatatan berdampak pada lemahnya kedudukan hukum istri, tidak sempurnanya status hukum anak, dan terhambatnya pemenuhan hak-hak keperdataan. Kompleksitas ini semakin bertambah dengan berlakunya Pasal 412 KUHP baru yang berpotensi menjangkau pelaku nikah siri apabila tidak ditafsirkan secara kontekstual, sehingga pemidanaan harus diposisikan sebagai ultimum remedium, bukan sekadar respons atas ketiadaan pencatatan administratif.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










