Analisis Sanksi Administratif Terhadap Notaris Yang Melanggar Ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1888Keywords:
Notaris, sanksi administratif, Majelis Pengawas Notaris, UUJNAbstract
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan wajib menjalankan jabatannya sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) serta Kode Etik Notaris. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai pelanggaran yang dapat menimbulkan kerugian bagi para pihak dan mengurangi kepercayaan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pelanggaran notaris, pengaturan sanksi administratif, serta peran Majelis Pengawas Notaris dalam penegakan sanksi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran notaris dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian dengan tidak hormat. Penegakan sanksi dilakukan melalui mekanisme pengawasan oleh Majelis Pengawas Notaris. Efektivitas pengawasan tersebut berperan penting dalam meningkatkan kepatuhan, profesionalitas notaris, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










