Obstruction Of Justice Dalam Pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1861Keywords:
Perintangan Proses Peradilan, Kode Etik Profesi Polri, Akuntabilitas Penegakan Hukum, Manipulasi Barang Bukti, IndonesiaAbstract
Obstruction of justice atau perintangan terhadap proses peradilan dalam sistem hukum pidana di Indonesia bukanlah hal baru. Namun, praktik ini kembali menjadi sorotan publik ketika melibatkan aparat kepolisian dalam kasus pembunuhan berencana, di mana terdapat upaya menutupi fakta dan menghilangkan alat bukti. Hal ini bertentangan dengan peran dan fungsi kepolisian sebagai penegak hukum yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tindakan penghapusan alat bukti oleh aparat kepolisian yang berujung pada obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana, serta menelaah penerapan sanksi berdasarkan kode etik profesi Polri. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa sanksi yang diberikan kepada aparat kepolisian yang melakukan perintangan keadilan cenderung terbatas pada sanksi etik dan disiplin, sehingga belum memberikan efek jera yang optimal. Oleh karena itu, diperlukan penegakan sanksi yang lebih tegas dan proporsional guna menjaga integritas institusi kepolisian serta menjamin tegaknya keadilan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










