Analisis Yuridis Sanksi Bagi Notaris Akibat Kesalahan Penomoran Atau Format Akta: Kelalaian Formal Hingga Akibat Hukum
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1857Keywords:
Notaris, Akta Otentik, Sanksi Administratif, Tanggung Jawab PerdataAbstract
Penelitian ini menganalisis akibat hukum dan sanksi yang dapat dikenakan kepada notaris akibat kesalahan penomoran atau format akta di Indonesia, mulai dari dimensi kelalaian formal hingga pertanggungjawaban hukumnya. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menelaah ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) Nomor 2 Tahun 2014, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), KUHP, serta literatur akademik dan yurisprudensi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesalahan formil dalam akta notaris diklasifikasikan ke dalam kesalahan substantif dan non-substantif, di mana kesalahan penomoran secara spesifik diatur dalam Pasal 58 ayat (2) UUJN sebagai kewajiban pencatatan repertorium yang bersifat imperatif. Dampak yuridisnya mencakup degradasi kekuatan pembuktian akta dari akta otentik menjadi akta di bawah tangan, tanggung jawab perdata berdasarkan Pasal 1365 BW yang bersifat pribadi dan melekat seumur hidup, serta sanksi administratif berjenjang dari Majelis Pengawas Notaris. Dalam kondisi yang melibatkan unsur kesengajaan, tanggung jawab pidana berdasarkan Pasal 263–264 KUHP juga dapat dijatuhkan. Prosedur perbaikan melalui mekanisme renvoi (Pasal 49 UUJN) dan Berita Acara Pembetulan (Pasal 51 UUJN) merupakan jalur hukum yang wajib ditempuh. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan sistem pengawasan, pemanfaatan teknologi secara terukur, dan peningkatan kompetensi berkelanjutan merupakan strategi terpadu yang diperlukan untuk mencegah kelalaian formil dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kenotariatan Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










