Perselingkuhan Dalam Rumah Tangga Sebagai Alasan Perceraian Tinjuan Hukum Positif Indonesia

Authors

  • Raudatun Nisa Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Muhammad Anshari Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Nor Nazla Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1854

Keywords:

perselingkuhan, Perceraian, Hukum Positif, Peradilan Agama, Kepastian Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perselingkuhan dalam rumah tangga sebagai faktor penyebab perceraian dalam perspektif hukum positif Indonesia, serta menelaah bagaimana kedudukannya dalam praktik peradilan agama. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perselingkuhan tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti lemahnya komunikasi, ketidakpuasan emosional, tekanan ekonomi, serta keterlibatan pihak ketiga. Dalam kerangka hukum positif, perselingkuhan belum diatur secara eksplisit sebagai alasan perceraian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun peraturan pelaksanaannya. Akibatnya, dalam praktik peradilan, perselingkuhan sering dikonstruksikan sebagai bagian dari perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial. Peran hakim menjadi sangat penting dalam menafsirkan dan mengaitkan fakta perselingkuhan dengan alasan hukum perceraian melalui pembuktian yang komprehensif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan norma hukum yang secara eksplisit mengakomodasi perselingkuhan sebagai alasan perceraian guna menciptakan kepastian hukum, konsistensi putusan, dan keadilan substantif bagi para pihak.

Downloads

Published

08-06-2026

How to Cite

Nisa, R., Anshari, M., & Nazla, N. (2026). Perselingkuhan Dalam Rumah Tangga Sebagai Alasan Perceraian Tinjuan Hukum Positif Indonesia. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(2), 1663–1677. https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1854

Issue

Section

Articles