Keabsahan Talak Dalam Kondisi Ighlaq: Reinterpretasi Hadis Melalui Pendekatan Maqasid Al-Syari‘ah Kontemporer
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1814Keywords:
Talak, Ighlāq, Maqāṣid al-Syarī‘ah, Hukum Keluarga IslamAbstract
Persoalan talak yang diucapkan dalam kondisi emosional telah lama menjadi perdebatan dalam khazanah hukum Islam. Salah satu konsep yang sering dikaitkan dengan hal tersebut adalah ighlāq, yang dipahami sebagai keadaan tertutupnya kesadaran akibat marah yang ekstrem. Artikel ini bertujuan untuk mereinterpretasi hadis tentang ighlāq melalui pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual melalui kajian literatur klasik dan kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa talak dalam kondisi ighlāq tidak sepenuhnya dapat dinyatakan sah karena tidak terpenuhinya unsur kehendak sadar. Dalam perspektif maqāṣid, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan akal (ḥifẓ al-‘aql) dan perlindungan keluarga (ḥifẓ al-nasl). Oleh karena itu, keabsahan talak tidak cukup didasarkan pada ucapan formal, tetapi juga harus mempertimbangkan kesadaran dan kualitas kehendak pelaku. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam pengembangan pendekatan hukum keluarga Islam yang lebih substantif.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










