Wasiat Wajibah Untuk Ahli Waris Beda Agama Perspektif: Maqashid Syariah (Studi Pustaka)
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1807Keywords:
Wasiat Wajibah, Waris Beda Agama, Maqashid Syariah, Kompilasi Hukum Islam, Ijtihad HakimAbstract
Pembaruan hukum kewarisan Islam di Indonesia menghadapi tantangan besar dalam menyeimbangkan antara teks keagamaan yang statis dengan realitas sosial yang plural. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan filosofis dan sosiologis ijtihad hakim dalam memberikan wasiat wajibah bagi ahli waris beda agama melalui perspektif maqashid syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian wasiat wajibah bagi non-Muslim melalui yurisprudensi Mahkamah Agung merupakan perwujudan kemaslahatan (maslahah) yang selaras dengan upaya perlindungan terhadap keturunan (hifzh al-nasl) dan harta (hifzh al-mal). Ini berfungsi sebagai jalan tengah untuk menjamin keadilan bagi anggota keluarga yang terhalang secara syariat (mani’ al-irts) tanpa mencederai prinsip dasar kewarisan Islam. Dengan demikian, wasiat wajibah menjadi katup penyelamat yang memperkuat harmoni sosial dan citra Islam yang inklusif dalam bingkai hukum nasional di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










