Wasiat Wajibah Untuk Ahli Waris Beda Agama Perspektif: Maqashid Syariah (Studi Pustaka)

Authors

  • Al Vaya Fitria Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Mariani Mariani Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1807

Keywords:

Wasiat Wajibah, Waris Beda Agama, Maqashid Syariah, Kompilasi Hukum Islam, Ijtihad Hakim

Abstract

Pembaruan hukum kewarisan Islam di Indonesia menghadapi tantangan besar dalam menyeimbangkan antara teks keagamaan yang statis dengan realitas sosial yang plural. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan filosofis dan sosiologis ijtihad hakim dalam memberikan wasiat wajibah bagi ahli waris beda agama melalui perspektif maqashid syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian wasiat wajibah bagi non-Muslim melalui yurisprudensi Mahkamah Agung merupakan perwujudan kemaslahatan (maslahah) yang selaras dengan upaya perlindungan terhadap keturunan (hifzh al-nasl) dan harta (hifzh al-mal). Ini berfungsi sebagai jalan tengah untuk menjamin keadilan bagi anggota keluarga yang terhalang secara syariat (mani’ al-irts) tanpa mencederai prinsip dasar kewarisan Islam. Dengan demikian, wasiat wajibah menjadi katup penyelamat yang memperkuat harmoni sosial dan citra Islam yang inklusif dalam bingkai hukum nasional di Indonesia.

Downloads

Published

16-05-2026

How to Cite

Fitria, A. V., & Mariani, M. (2026). Wasiat Wajibah Untuk Ahli Waris Beda Agama Perspektif: Maqashid Syariah (Studi Pustaka). Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(2), 1296–1309. https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1807

Issue

Section

Articles