Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Klausula “Barang Hilang Bukan Tanggung Jawab Kami” Di Area Parkir Pasar Malam Blauran Banjarmasin
Keywords:
Tanggung Jawab Pelaku Usaha, Klausula Baku, Perlindungan Konsumen, Perjanjian Penitipan Barang, Pasar Malam BlauraAbstract
Penelitian ini mengkaji fenomena pengalihan tanggung jawab oleh pengelola parkir melalui klausula baku "barang hilang bukan tanggung jawab kami" di Pasar Malam Blauran Banjarmasin. Meskipun secara hukum hubungan antara pengelola parkir dan konsumen merupakan perjanjian penitipan barang yang mewajibkan penjagaan keamanan unit, dalam praktiknya pelaku usaha sering menggunakan klausula eksonerasi yang dicantumkan dalam karcis parker untuk menghindari kewajiban ganti rugi. Masalah utama yang diangkat adalah ketidaksesuaian pencantuman klausula tersebut dengan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang melarang pengalihan tanggung jawab sepihak. Metode penelitian yang digunakan berfokus pada analisis efektivitas bentuk tanggung jawab konkret di lokasi informal. Temuan menunjukkan bahwa pengelola parkir di Pasar Malam Blauran mulai menerapkan tindakan preventif dan kuratif, termasuk validasi kehilangan dan koordinasi CCTV, guna membangun loyalitas konsumen. Secara hukum, pengelola tetap bertanggung jawab penuh atas kelalaian petugas berdasarkan Putusan MA No. 124 Tahun 2007. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan perlindungan konsumen memerlukan penyesuaian klausula baku agar sejalan dengan prinsip strict liability dan itikad baik dalam kegiatan usaha.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










