Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Hibah Kepada Anak Dalam Masyarakat Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i1.1795Keywords:
Hibah, Hukum Islam, Keadilan, Anak, Masyarakat IndonesiaAbstract
Hibah merupakan salah satu instrumen dalam hukum Islam yang digunakan sebagai sarana pengalihan harta ketika pemberi masih hidup. Dalam praktiknya di masyarakat Indonesia, hibah sering diberikan oleh orang tua kepada anak sebagai bentuk kasih sayang sekaligus sebagai alternatif pembagian harta sebelum pewaris meninggal dunia untuk menghindari konflik warisan. Namun, dalam pelaksanaannya masih sering ditemukan ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip hukum Islam, khususnya terkait keadilan antar anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik hibah kepada anak dalam masyarakat Indonesia serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan library research, melalui kajian terhadap Al-Qur’an, hadis, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hibah diperbolehkan dalam hukum Islam, pelaksanaannya harus berlandaskan prinsip keadilan (al-‘adl wajib) dan tidak menimbulkan kerugian (la dharar wa la dirar). Dalam kenyataannya, praktik hibah di masyarakat masih sering dilakukan secara tidak proporsional dan berpotensi merugikan ahli waris lain, sehingga bertentangan dengan tujuan syariah. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang lebih baik agar hibah dapat dilaksanakan secara adil, transparan, dan sesuai dengan nilai kemaslahatan dalam hukum Islam.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










