Keabsahan Wasiat Online Berbasis Rekaman di Era Artificial Intelligence (AI): Analisis Hukum Islam Dan Hukum Positif

Authors

  • Achmad Baihaqi Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Mariani Mariani Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i1.1789

Keywords:

Wasiat Online, Artificial Intelligence, Hukum Islam, Hukum Positif, Pembuktian Hukum

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong munculnya praktik wasiat online berbasis rekaman video maupun audio sebagai alternatif dari bentuk wasiat konvensional. Fenomena ini menghadirkan kemudahan dalam penyampaian kehendak terakhir seseorang, namun sekaligus menimbulkan persoalan hukum baru, terutama di era Artificial Intelligence (AI) yang memungkinkan manipulasi rekaman melalui teknologi deepfake dan voice cloning. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan wasiat online berbasis rekaman ditinjau dari perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta menggunakan teknik studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, wasiat berbasis rekaman pada prinsipnya dapat diterima sebagai bentuk penyampaian kehendak selama keaslian (autentisitas) dan kejelasannya dapat dipastikan. Namun, apabila terdapat keraguan (syubhat), maka keabsahannya dapat gugur. Sementara itu, dalam hukum positif Indonesia yang mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, keabsahan wasiat sangat bergantung pada pemenuhan syarat formal, sehingga rekaman digital tidak secara otomatis diakui sebagai wasiat yang sah dan hanya berpotensi sebagai alat bukti tambahan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan terhadap kehendak pewasiat dan hak-hak ahli waris.

Downloads

Published

27-03-2026

How to Cite

Baihaqi, A., & Mariani, M. (2026). Keabsahan Wasiat Online Berbasis Rekaman di Era Artificial Intelligence (AI): Analisis Hukum Islam Dan Hukum Positif. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(1), 1194–1206. https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i1.1789

Issue

Section

Articles