Keabsahan Wasiat Online Berbasis Rekaman di Era Artificial Intelligence (AI): Analisis Hukum Islam Dan Hukum Positif
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i1.1789Keywords:
Wasiat Online, Artificial Intelligence, Hukum Islam, Hukum Positif, Pembuktian HukumAbstract
Perkembangan teknologi digital telah mendorong munculnya praktik wasiat online berbasis rekaman video maupun audio sebagai alternatif dari bentuk wasiat konvensional. Fenomena ini menghadirkan kemudahan dalam penyampaian kehendak terakhir seseorang, namun sekaligus menimbulkan persoalan hukum baru, terutama di era Artificial Intelligence (AI) yang memungkinkan manipulasi rekaman melalui teknologi deepfake dan voice cloning. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan wasiat online berbasis rekaman ditinjau dari perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta menggunakan teknik studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, wasiat berbasis rekaman pada prinsipnya dapat diterima sebagai bentuk penyampaian kehendak selama keaslian (autentisitas) dan kejelasannya dapat dipastikan. Namun, apabila terdapat keraguan (syubhat), maka keabsahannya dapat gugur. Sementara itu, dalam hukum positif Indonesia yang mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, keabsahan wasiat sangat bergantung pada pemenuhan syarat formal, sehingga rekaman digital tidak secara otomatis diakui sebagai wasiat yang sah dan hanya berpotensi sebagai alat bukti tambahan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan terhadap kehendak pewasiat dan hak-hak ahli waris.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










