Efektivitas Kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) Dalam Perspektif Siyasah Dusturiyah (Analisis Tata Kelola Dan Pemenuhan Hak Warga Negara)
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i1.1779Keywords:
Efektivitas Kebijakan MBG, Siyasah Dusturiyah, Tata Kelola, Hak Warga Negara, Al-HisbahAbstract
Efektivitas Kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia menghadapi tantangan serius dari sisi tata kelola pemerintah dan pemenuhan hak warga negara, terutama hak atas pangan, kesehatan, dan tumbuh kembang anak. Masalah utama penelitian ini adalah sejauh mana kebijakan MBG efektif dalam perspektif siyasah dusturiyah, kerangka hukum tata negara Islam yang menekankan keadilan, musyawarah, perlindungan hak rakyat, dan akuntabilitas penguasa. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016, serta Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021. Bahan hukum sekunder berupa literatur siyasah dusturiyah dan hasil penelitian terkait. Analisis dilakukan secara kualitatif-deskriptif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa dari perspektif siyasah dusturiyah, kebijakan MBG secara prinsip sejalan dengan kewajiban negara melindungi hak warga negara (ri’ayah al-maslahah) dan mewujudkan keadilan distributif. Namun, efektivitas kebijakan masih rendah karena kelemahan tata kelola: perencanaan anggaran tidak memadai, koordinasi lintas sektor lemah, distribusi pangan tidak tepat waktu dan merata, serta pengawasan kualitas minim. Berbeda dengan asumsi awal, penelitian ini menemukan bahwa Indonesia telah memiliki lembaga yang secara fungsional mendekati al-hisbah, yaitu Ombudsman RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Ombudsman berwenang menerima laporan maladministrasi, melakukan investigasi, dan memberikan rekomendasi, namun kewenangannya terbatas karena tidak dapat menjatuhkan sanksi langsung dan rekomendasinya sering tidak diindahkan. Akibatnya, pemenuhan hak warga negara atas gizi (haqq al-mu’awwanah) masih parsial. Siyasah dusturiyah menuntut penguatan kewenangan Ombudsman, revisi UU Ombudsman, penerapan sanksi tegas, serta penguatan akses gugatan warga melalui PTUN dengan pendampingan Ombudsman. Tanpa reformasi ini, efektivitas MBG dalam mewujudkan kemaslahatan umum tidak akan optimal dan berkelanjutan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










