Efektivitas Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Pengaturan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Di Kecamatan Kertak Hanyar

Authors

  • Noor Khaliza Utami Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Ergina Faralita Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i1.1751

Keywords:

Efektivias Hukum, Peraturan Daerah, Pedagang Kaki Lima, Penataan, Pembinaan

Abstract

Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Di Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar telah lama menjadi fenomena sosial ekonomi yang penting bagi masyarakat, karena mampu menyediakan lapangan pekerjaan dan sumber pendapatan. Namun demikian, aktivitas PKL yang memanfaatkan trotoar, bahu jalan, dan fasilitas umum sering menimbulkan permasalahan seperti kemacetan, gangguan terhadap fungsi ruang publik, penurunan estetika lingkungan, serta ketidaktertiban. Pemerintah Kabupaten Banjar sebenarnya telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima sebagai dasar hukum penataan dan pengawasan PKL. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan Perda tersebut serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi penghambat keberhasilannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan DPRD Kabupaten Banjar, Satuan Polisi Pamong Praja, pedagang kaki lima, dan pembeli, serta melalui observasi lapangan dan studi dokumentasi. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2001 tidak efektif dalam mengatur dan membina PKL di Kecamatan Kertak Hanyar. Hal ini tampak dari masih banyaknya PKL yang berjualan di area terlarang, rendahnya kepatuhan pedagang terhadap ketentuan yang berlaku, serta lemahnya pengawasan dan konsistensi penindakan oleh pemerintah daerah. Selain itu, ditemukan sejumlah faktor penghambat seperti kurangnya sosialisasi peraturan, keterbatasan sarana dan lokasi relokasi yang layak, pertimbangan ekonomi pedagang, serta keberadaan pungutan liar yang memengaruhi pola aktivitas PKL. Dengan demikian, diperlukan evaluasi dan pembaruan terhadap Perda serta peningkatan koordinasi antarinstansi, pembinaan berkelanjutan, dan penyediaan fasilitas usaha yang representatif agar penataan PKL dapat berjalan lebih efektif.Kata kunci: Efektivias Hukum, Peraturan Daerah, Pedagang Kaki Lima, Penataan, Pembinaan.

Downloads

Published

11-03-2026

How to Cite

Utami, N. K., & Faralita, E. (2026). Efektivitas Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Pengaturan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Di Kecamatan Kertak Hanyar . Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(1), 981–986. https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i1.1751

Issue

Section

Articles