Penanganan Maladministrasi Dalam Kasus Kabel Telekomunikasi Tidak Beraturan Di Handil Bakti Oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i1.1685Keywords:
Maladministrasi, Pelayanan Publik, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan SelatanAbstract
Pelayanan publik yang tidak memenuhi standar berpotensi melahirkan maladministrasi dan menimbulkan dampak langsung bagi keselamatan serta kenyamanan masyarakat, termasuk pada pengelolaan utilitas telekomunikasi di ruang milik jalan. Penelitian ini bertujuan menganalisis penanganan maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan terhadap kasus kabel telekomunikasi yang semrawut di Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala, serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan hukum empiris melalui penelitian lapangan. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan pihak Ombudsman bagian pemeriksaan dan dokumentasi arsip penanganan laporan, kemudian dianalisis menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan Ombudsman melakukan tahapan penerimaan laporan, pemeriksaan, koordinasi lintas instansi, hingga pemeriksaan lapangan, serta menetapkan BPJN Kalimantan Selatan sebagai pihak terlapor karena kewenangan pengawasan utilitas jalan nasional berada pada instansi tersebut. Pemeriksaan menyimpulkan adanya maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum yang kemudian ditindaklanjuti melalui fasilitasi dan monitoring hingga kabel ditertibkan oleh operator. Penelitian menyimpulkan bahwa pengawasan Ombudsman efektif mendorong tindakan korektif dan memperkuat akuntabilitas pelayanan publik, meskipun masih memerlukan penguatan konsistensi prosedural dan pengawasan berkelanjutan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










